Janji Tanggung Jawab, Pemuda Gagahi Bocah Bawah Umur

Janji Tanggung Jawab, Pemuda Gagahi Bocah Bawah Umur

SUMEKS CO LUBUKLINGGAU Najib Migandi pemuda 18 tahun warga Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara Sumatera Selatan harus bertanggung jawab atas perbuatannya Dia ditangkap anggota Tim Macan Stareskrim Polres Lubuklinggau yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Sukijo saat berada di Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Kamis 12 5 sekitar pukul 20 00 WIB Tersangka Najib ditangkap karena diduga menggagahi bocah yang masih bawah umur Korbannya NP 16 pelajar salah satu SMK di Kota Lubuklinggau warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Aksi persetubuhan dilakukan dikontrakan tersangka di Jl Garuda Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau pada Senin 13 12 tahun 2021 lalu sekitar pukul 03 00 Wib Kejadian itu diketahui orang tua korban sekitar Februari 2022 lalu Merasa tidak senang orang tua korban melaporkan ke SPKT Polres Lubuklinggau LP B 42 B 2022 SPKT Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan tanggal 25 Februari 2022 Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi menjelaskan modus pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab terhadap korban Sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban tersangka berkata ke korban akan bertanggung jawab kata AKP Romi Senin 16 5 Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya Bahkan sudah dua kali selain di rumah kontrakan tersangka aksi persetubuhan terhadap korban juga pernah dilakulan di rumah korban itu Tersangka juga mengaku pacaran dengan korban pungkas AKP Romi cj17 nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: