Menolak Jadi Istri Kedua, Korban Pilih Lapor Polisi

Menolak Jadi Istri Kedua, Korban Pilih Lapor Polisi

SUMEKS CO MW 19 pelaku kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur kini harus merasakan dinginnya bilik jeruji besi MW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran telah menghamili wanita yang masih berusia 16 tahun Tersangka mengingkari janjinya menikahi korban yang kini hamil 8 bulan Diketahui tersangka menikah dengan wanita lain yang juga sudah hamil Karena itu korban menolak untuk dinikahi lagi oleh tersangka dan memilih lapor polisi Kapolres BU AKBP Andy P Wardhana S IK MM melalui Kapolsek Giri Mulya Ipda Freddy EH Simaremare SH mengatakan pihaknya sementara menerima satu laporan Meskipun infonya ada satu lagi pacar korban yang mengalami kejadian serupa BACA JUGA Pemuda ini Hamili Dua Perempuan Sekaligus Satu Dinikahi Satu Lagi Lapor Polisi Kita hanya menerima satu laporan yang TKP nya di wilayah hukum Polsek Giri Mulya Dari laporan korban tersebut tersangka sudah kita tahan kata Kapolsek Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dengan pasal tersebut tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara Saat melancarkan aksinya pelaku ini menggunakan bujuk rayu yang diantaranya siap bertanggungjawab jika memang korban hamil terang Kapolsek Tersangka sudah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban lantaran saat itu masih berpacaran Polisi juga sudah menyita barang bukti diantaranya pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian pertama terjadi Pakaian yang digunakan korban dan pelaku sudah kita sita sebagai barang bukti Kita bekerjasama dengan Unit PPA Polres BU tertutama untuk pemeriksaan korban jelas Kapolsek qia rakyatbengkulu com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: