Banding Diterima, Selebgram Cantik Bebas

Banding Diterima, Selebgram Cantik Bebas

SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis pidana bebas kepada terdakwa selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti atau Naura 30 dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok bisnis jual beli baju senilai puluhan juta rupiah Hal itu sebagaimana diketahui dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP PN Palembang Senin 6 6 Didalam SIPP disebutkan bahwa majelis hakim pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang diketuai Kemal Tampubolon SH MH menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara 204 Pid B 2022 PN Plg Disebutkan didalam amar putusan bandingnya majelis hakim Pengadilan tinggi menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana Onslagh Masih dalam amar putusan banding majelis hakim menyatakan juga untuk melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala penuntutan memulihkan hak terdakwa dan mengembalikan harkat martabatnya dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan Dikonfirmasi terkait vonis bebas tersebut Hendrajaya SH salah satu tim penasihat hukum terdakwa Naura membenarkan vonis bebas onslagh tersebut Informasinya benar banding yang kita ajukan diterima namun saat ini kami belum menerima salinan putusan banding singkatnya Untuk diketahui pada beberapa waktu lalu Naura di vonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama 2 5 tahun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun Diketahui dalam dakwaan kejadian Bermula bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjulal baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungam 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta Terdakwa juga mengiming imingkan akan memperoleh keuntungan 9 persen sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: