Banner Pemprov
Pemkot Baru

Walikota Palembang Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Tenaga Kerja PHL Dinas PUPR Palembang

Walikota Palembang Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Tenaga Kerja PHL Dinas PUPR Palembang

Walikota Palembang Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Tenaga Kerja PHL Dinas PUPR Palembang--

"Masih banyak lagi rumah yang tidak layak huni, kurang lebih 3.607 unit. Komitmen kita bersama di kepemimpinan saya dengan Prima Salam, di tahun depan insyaallah kita tuntaskan semuanya," jelasnya.

Sebagai langkah awal, ditargetkan sekitar 1.500 unit RTLH akan diselesaikan di awal tahun, yaitu pada bulan Januari. Sisanya ditargetkan tuntas dalam tahun anggaran 2026.

Masyarakat diharapkan dapat terus memberikan doa dan dukungan agar program ini berjalan lancar dan semua rumah tidak layak huni dapat tuntas diselesaikan.

BACA JUGA:Ratu Dewa Dapat Lampu Hijau dari Dasco untuk Percepatan Pembangunan Palembang

BACA JUGA:Ditinjau Ratu Dewa, Nurhayati Tempati RTLH Sejak Lahir, Ini Ungkapan Perasaannya

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Kemas Haikal, menegaskan komitmen dinasnya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Harian Lepas (PHL) melalui program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).

Apresiasi berupa perbaikan rumah ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Bakti PU ke-80.

"Dalam rangka Hari Bakti PU yang ke-80, kami memberikan apresiasi bantuan kepada salah satu PHL yang ada di PU, yaitu perbaikan rumah yang tidak layak huni," ujar Kemas Haikal.

Setelah menyelesaikan satu unit rumah untuk PHL, Dinas PUPR saat ini menargetkan enam rumah lagi yang akan segera mendapat bantuan serupa. Program ini mengandalkan semangat gotong royong dan dukungan kolektif.

BACA JUGA:Ratu Dewa Apresiasi Program Pelajar Jadi Walikota Radar Palembang

BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ratu Dewa Kunci Anggaran 1.500 RTLH pada 6 Kecamatan Prioritas mulai Tahun 2026

"Ada enam lagi rencana. Insyaallah, kita lagi sedang berkomunikasi dengan pihak sponsor dan gotong royong. Insyaallah itu bisa diberikan bantuan sesegera mungkin dan bermanfaat untuk pegawai PHL tersebut," jelasnya.

Kemas Haikal juga merinci syarat utama bagi PHL yang berhak menerima bantuan perbaikan rumah ini. Syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah kepemilikan tanah yang jelas.

"Yang pasti salah satu syaratnya kepemilikan tanah yang jelas. Jadi bukan tanah pasum/fasilitas umum, bukan tanah orang lain. Memang tanah ini milik pribadi sendiri," tegasnya.

Mengenai bentuk bantuan, Dinas PUPR memastikan bantuan yang diberikan adalah rumah jadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait