Banner Pemprov
Pemkot Baru

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka, KPK: Modus Jatah Preman Jerat Politisi Muda

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka, KPK: Modus Jatah Preman Jerat Politisi Muda

Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditangkap dan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi Rp7 miliar di Dinas PUPR-PKPP.--

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, permintaan fee proyek ini terungkap saat penyelidik memeriksa Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda.

BACA JUGA:KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp205 Miliar

BACA JUGA:PRIHATIN, KPK Tetapkan 11 Tersangka Termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan dalam Kasus Sertifikasi K3

Awalnya, Ferry mengaku bahwa Gubernur Abdul Wahid hanya akan menerima jatah 2,5 persen dari tambahan anggaran tahun 2025.

“Yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP, semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau terjadi kenaikan Rp106 miliar,” ujar Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK.

Namun, permintaan itu tidak berhenti di angka 2,5 persen. Ferry menyampaikan kesanggupan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, yang bertindak sebagai representasi Gubernur Abdul Wahid.

“MAS (M. Arief Setiawan) yang merepresentasikan saudara AW (Abdul Wahid), menolak tawaran 2,5 persen dan meminta fee sebesar lima persen atau sekitar Rp7 miliar,” jelas Tanak.

Tanak mengungkapkan, Abdul Wahid ingin memastikan jatah pribadinya mencapai Rp7 miliar penuh. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, ia mengancam akan mencopot atau memutasi pejabat yang menolak. “Diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” kata Tanak.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: