Banner Pemprov
Pemkot Baru

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka, KPK: Modus Jatah Preman Jerat Politisi Muda

Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka, KPK: Modus Jatah Preman Jerat Politisi Muda

Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditangkap dan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi Rp7 miliar di Dinas PUPR-PKPP.--

Modus Korupsi “Jatah Preman” dan Fee 5 Persen? Menurut penjelasan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam Kepala UPT wilayah I-VI pada Mei 2025. 

Pertemuan itu membahas penambahan anggaran proyek di Dinas PUPR yang kemudian dilaporkan kepada Kadis PUPR Arief.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pokir DPRD OKU, Termasuk Wakil Ketua DPRD dari Gerindra

BACA JUGA:KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan, Gus Yaqut Sudah Diperiksa, Siapa Tersangkanya?

“Dari hasil penyelidikan, ada modus jatah preman atau Japrem. Terdapat pembagian sekian persen dari tambahan anggaran proyek yang diduga mengalir hingga ke kepala daerah,” ujar Budi.

KPK menduga, Arief mewakili Abdul Wahid meminta fee sebesar 5 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4 miliar sudah diserahkan secara bertahap kepada Abdul Wahid melalui perantara dinas.

Barang Bukti dan Uang Tunai Rp1,6 Miliar. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang — rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling.

Sebagian uang ditemukan di Riau, sementara mata uang asing disita di rumah pribadi pihak terkait di Jakarta yang disebut-sebut berhubungan langsung dengan Gubernur Abdul Wahid.

“Ini merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya. Sebelum OTT ini, diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lain,” tambah Budi.

Selain menyita uang tunai, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen proyek dan telepon genggam milik pejabat Dinas PUPR-PKPP Riau untuk mendalami aliran dana korupsi.

Budi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah. “Kami mengimbau Pemprov Riau untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan sistem pengawasan proyek. Kalau tidak salah hitung, ini sudah keempat kalinya Riau menjadi lokasi dugaan korupsi yang ditangani KPK,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka menjadi pukulan berat bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terutama menjelang Pilkada Serentak 2025. Abdul Wahid dikenal sebagai kader muda yang dianggap simbol kaderisasi PKB di daerah.

KPK memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan mengusut aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain, baik di level pejabat maupun swasta, yang turut menikmati hasil korupsi ini,” kata Johanis Tanak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: