Banner Pemprov
Pemkot Baru

Usai Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Akui Perna Dibui 10 Bulan

Usai Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Akui Perna Dibui 10 Bulan

Panji pun mengakui pernah berurusan dengan hukum 10 bulan--

Atas pemalsuan itu, Imam pun menempuh jalur hukum. Imam melaporkan Panji Gumilang dan Abdul Halim ke Mabes Polri. 

 

"Panji gumilang perna dipenjara, kena pidana kan 2014-2015. Panji Gumilang kena 10 bulan, abdul Halim kena 18 bulan," jelas Imam.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait