Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Regulasi Baru AHU 2025 kepada Notaris Pagaralam
Tim AHU Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan penjelasan komprehensif terkait Permenkum 21 dan 32 Tahun 2025 kepada notaris Pagaralam untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi badan hukum.--
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Rampungkan Harmonisasi Empat Raperwako Prabumulih
Respons Positif dari Para Notaris. Notaris yang dikunjungi memberikan respons positif terhadap kegiatan ini. Mereka menilai perubahan regulasi akan berpengaruh langsung pada tata kelola layanan notariat, sehingga pemahaman yang tepat diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa sosialisasi kepada notaris merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam meningkatkan kualitas layanan hukum di Sumatera Selatan.
“Regulasi baru membawa standar layanan yang lebih modern, cepat, dan transparan. Kita ingin memastikan setiap notaris sebagai mitra strategis pemerintah memahami ketentuan ini secara utuh, sehingga tidak ada hambatan administratif dalam pelayanan kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus memberikan pendampingan agar layanan AHU semakin berkualitas,” ujar Maju.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap terwujud harmonisasi pemahaman antara pemerintah dan notaris di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Dengan demikian, proses pelayanan administrasi badan hukum dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


