Banner Pemprov
Pemkot Baru

Ahli Tegaskan Pembelian Kios Proyek Pasar Cinde Palembang Rugikan Uang Negara Rp43 Miliar

Ahli Tegaskan Pembelian Kios Proyek Pasar Cinde Palembang Rugikan Uang Negara Rp43 Miliar

Ahli Tegaskan Pembelian Kios Proyek Pasar Cinde Palembang Rugikan Uang Negara Rp43 Miliar--Fadli

BACA JUGA:8 Tahun Menunggu Janji, Pembeli Kios Pasar Cinde Curhat di Persidangan: Kembalikan Uang Kami

BACA JUGA:Eksepsi Gugur, Majelis Sidang Korupsi Pasar Cinde Perintahkan Pemeriksaan Perkara Alex Noerdin Dilanjutkan

Keuntungan yang diperoleh pihak ketiga dari pengelolaan aset dihitung secara rasional dan dibagi berdasarkan kesepakatan.

“Misalnya keuntungan diperkirakan Rp15 miliar per tahun, maka masa konsesi bisa ditentukan berdasarkan pengembalian investasi tersebut,” katanya.

Namun, persoalan krusial dalam perkara ini muncul ketika terungkap adanya penjualan kios Pasar Cinde dengan nilai total mencapai Rp43 miliar, padahal bangunan pasar belum dibangun dan konsesi belum berjalan. Hal ini dipertanyakan oleh jaksa Rizki kepada ahli.

Menanggapi hal tersebut, Siswo dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan.

“Sebelum menghasilkan sesuatu, semuanya adalah milik negara. Pihak ketiga tidak layak mengambil uang itu,” ujarnya.

Menurutnya, uang hasil penjualan kios yang seharusnya menjadi hak negara tetapi tidak masuk ke kas negara dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Siswo menambahkan, kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti. Dalam kasus ini, kerugian dinilai nyata karena terdapat uang dengan nilai jelas, jumlah kios yang terukur, dan dana yang seharusnya masuk ke negara namun tidak terealisasi.

“Uang hak negara tapi tidak masuk ke negara, itu adalah kerugian negara,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa untuk memastikan besaran kerugian secara akurat, diperlukan pemeriksaan oleh auditor negara. 

Dalam kerugian keuangan negara, tanggung jawab tidak hanya melekat pada pejabat pengelola, tetapi juga pihak-pihak lain di luar pejabat yang memiliki peran dalam terjadinya kerugian tersebut.

Keterangan ahli ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan, yang memperkuat dugaan bahwa proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait