Banner Pemprov
Pemkot Baru

JPU Endus Dugaan Skenario Jahat Halangi Penyidikan Korupsi Pengelolaan Darah PMI Palembang

JPU Endus Dugaan Skenario Jahat Halangi Penyidikan Korupsi Pengelolaan Darah PMI Palembang

JPU Endus Dugaan Skenario Jahat Halangi Penyidikan Korupsi Pengelolaan Darah PMI Palembang--Fadli

BACA JUGA:Saksi Beberkan Praktik Markup Pembelian Beras 10 Kali Lipat di PMI Palembang, Seret Nama Bendahara

“Saya mengikuti saja karena takut. Mereka adalah pimpinan PMI, jadi saya datang ketika diminta,” jelasnya.

Pernyataan saksi tersebut sontak membuat tim JPU bereaksi. Jaksa Syaran Djafidzhan SH MH yang memimpin tim langsung meminta majelis hakim memberikan catatan khusus bahwa terdakwa diduga kuat telah berupaya mengaburkan proses penyelidikan sejak awal perkara bergulir.


Saksi dr Ajeng selaku eks Kepala UDD PMI beberkan adanya dugaan perintangan penyidikan korupsi--Fadli

“Mohon dicatat majelis, sebelum dimulai penyelidikan perkara ini para terdakwa telah berusaha mengaburkan penyelidikan hingga penyidikan terhadap saksi-saksi,” tegas JPU di ruang sidang.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Fitrianti Agustinda disebut menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar.

Sementara sang suami, Dedi Sipriyanto, diduga mendapat Rp30 juta, dan seorang pihak lain, Agus Budiman, menerima Rp144 juta.

Tak hanya itu, jaksa juga menyebut pasangan suami-istri tersebut turut menikmati dana lain yang totalnya mencapai Rp1,4 miliar—uang yang sejatinya dialokasikan untuk kegiatan kemanusiaan PMI Palembang.

Namun, menurut JPU, dana itu justru berbelok untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait