Kerugian Negara Rp2 Miliar, Ahli Sebut Separuh Dana Mengalir ke Terdakwa Pengadaan APAR Empat Lawang
Kerugian Negara Rp2 Miliar, Ahli Sebut Separuh Dana Mengalir ke Terdakwa Pengadaan APAR Empat Lawang--Fadli
BACA JUGA:Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Didakwa Korupsi Penyelewengan Pengadaan APAR hingga Rugikan Negara
Dari metode ini saja, menurut hasil audit yang dilakukan memperoleh nilai kerugian yang muncul mencapai Rp1,6 miliar lebih.
Selain itu, melalui metode nett loss, tim audit menemukan adanya markup harga, ketidaksesuaian jumlah barang, serta laporan yang tidak sesuai realisasi.
Hasil uji petik di salah satu kecamatan memperlihatkan selisih harga APAR jauh dari standar wajar, di samping temuan bahwa sebagian pengadaan tidak sesuai RAB. Dari komponen nett loss, kerugian yang dihitung mencapai Rp425 juta lebih.
Yang paling disorot dalam keterangannya, ahli mengungkap adanya aliran dana kepada terdakwa Aprizal.
Pada tahun 2023, dari hasil analisis dokumen dan pemeriksaan lapangan, ditemukan informasi bahwa Aprizal menerima aliran dana lebih dari Rp1 miliar yang bersumber dari delapan kecamatan di Kabupaten Empat Lawang.
Aliran dana itu, terkait dengan program pengadaan APAR yang ia diduga masukkan secara serentak ke dalam APBDes 147 desa tanpa melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana diwajibkan dalam penggunaan dana desa.
JPU menilai sejak awal program ini sarat penyimpangan. Selain tidak sesuai prosedur, harga APAR diduga dimark-up, sebagian laporan bersifat fiktif, dan bahkan anggaran yang seharusnya untuk pembelian APAR dialihkan ke pembelian selang pemadam dengan nilai jauh lebih murah.
Selisih anggaran inilah, yang menurut penyidik menjadi sumber bancakan pihak tertentu.
Atas perbuatannya, Aprizal didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang selanjutnya, akan digelar dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak penasihat hukum terdakwa.
Publik menanti apakah persidangan ini juga akan mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk nama Sekda yang disebut mendapat aliran dana dalam proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


