Setahun DPO, Pelaku Curanmor di Palembang Ini Susul Temannya ke Penjara
Pasca setahun masuk Daftar Pencairan Orang (DPO) atas kasus Pencurian Kendaraan (Bermotor Curanmor), akhirnya pelaku Curanmor berhasil Dibekuk.-Dok.Sumeks.co-
Selian mengamankan Aldi, sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat streat Tahun 2020 warna Hitam bernopol BG 4833 ADH, 2 buah kunci Y warna hitam terbuat dari besi, 1buah anak kunci yang sudah di pipihkan ujungnya berwarna silver terbuat dari besi
"Lalu, 1 buah kunci L yang ujungnya sudah dipipihkan berwarna silver terbuat dari besi, 1 lembar STNK Asli dengan Nomor 01724231 atas nama Samsul," bebernya.
Hingga kini, ditambahkan Andire, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas penyidik ranmor untuk dilakukan pengembangan terkait adanya TKP lain, " Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP, dengan ancaman 7 tahun," tutupnya.
Sedangkan, pelaku hanya bisa mengakui perbuatannya salah dan mengakui bahwa ia sangat menyesal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

