Banner Pemprov
Pemkot Baru

Setahun DPO, Pelaku Curanmor di Palembang Ini Susul Temannya ke Penjara

Setahun DPO, Pelaku Curanmor di Palembang Ini Susul Temannya ke Penjara

Pasca setahun masuk Daftar Pencairan Orang (DPO) atas kasus Pencurian Kendaraan (Bermotor Curanmor), akhirnya pelaku Curanmor berhasil Dibekuk.-Dok.Sumeks.co-

Selian mengamankan Aldi, sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat streat Tahun 2020 warna Hitam bernopol BG 4833 ADH, 2 buah kunci Y warna hitam terbuat dari besi, 1buah anak kunci yang sudah di pipihkan ujungnya berwarna silver terbuat dari besi

"Lalu, 1 buah kunci L yang ujungnya sudah dipipihkan berwarna silver terbuat dari besi, 1 lembar STNK Asli dengan Nomor 01724231 atas nama Samsul," bebernya. 

Hingga kini, ditambahkan Andire, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas penyidik ranmor untuk dilakukan pengembangan terkait adanya TKP lain, " Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP, dengan ancaman 7 tahun," tutupnya. 

Sedangkan, pelaku hanya bisa mengakui perbuatannya salah dan mengakui bahwa ia sangat menyesal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait