Banner Pemprov
Pemkot Baru

Banding Dikabulkan, Komplek Makam Pangeran Kramojayo Tetap Berstatus Cagar Budaya

Banding Dikabulkan, Komplek Makam Pangeran Kramojayo Tetap Berstatus Cagar Budaya

Banding Dikabulkan, Komplek Makam Pangeran Kramojayo Tetap Berstatus Cagar Budaya, insert: petikan putusan banding--Fadli

BACA JUGA:Peringati HUT ke-77, Polwan Polda Sumsel Ziarah Makam Pahlawan

BACA JUGA:Setelah Koma 20 Tahun Akibat Kecelakaan di London, Pangeran Tidur Arab Saudi Meninggal Dunia di Usia 36

Namun, di sisi lain, pihak Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Kebudayaan berpendapat bahwa kawasan tersebut memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi.

Komplek tersebut diyakini sebagai makam Pangeran Kramojayo atau Raden Abdul Azim Nato Dirajo, tokoh penting dalam sejarah Kesultanan Palembang Darussalam.

Menurut catatan sejarah, Pangeran Kramojayo adalah menantu dari Sultan Mahmud Badaruddin II, sekaligus Panglima Perang dan Perdana Menteri pada masa Kesultanan Palembang.

Sosoknya dikenal gigih melawan kolonial Belanda hingga akhirnya ditangkap dan diasingkan pada tahun 1851.

Keberadaan kompleks makam ini sempat terlupakan dan bahkan dirusak pada tahun 2010, ketika area tersebut ditimbun oleh pihak tak bertanggung jawab.

Namun, delapan tahun kemudian, tepatnya pada 2018, zuriat (keturunan) Pangeran Kramojayo melakukan penggalian dan menemukan puluhan makam kuno di dalamnya, yang memperkuat bukti sejarah kawasan tersebut.

Dengan putusan banding ini, status Komplek Makam Pangeran Kramojayo sebagai warisan budaya Palembang kembali mendapat pengakuan hukum.

Keputusan PTTUN tersebut juga menjadi penegasan penting, tentang perlindungan terhadap situs sejarah dan cagar budaya di tengah pesatnya pembangunan kota.

Kini, masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan langkah nyata dalam menjaga, merawat, dan mengembangkan situs tersebut sebagai bagian dari identitas sejarah dan kebanggaan warga Palembang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: