Banner Pemprov
Pemkot Baru

Gagal Klaim Garansi, Warga Palembang Gugat Polytron ke Pengadilan: Diduga Langgar Hak Konsumen

Gagal Klaim Garansi, Warga Palembang Gugat Polytron ke Pengadilan: Diduga Langgar Hak Konsumen

Gagal Klaim Garansi, Warga Palembang Gugat Polytron ke Pengadilan: Diduga Langgar Hak Konsumen--Fadli

BACA JUGA:Gugatan Berujung Damai, Mantan Kacab Pembantu Bank Mega Palembang Kembalikan Uang Nasabah

BACA JUGA:Kandas di MK, Gugatan Redenominasi Rupiah Rp1000 Jadi Rp1 Resmi Ditolak

Karena itu, pihaknya akhirnya menempuh jalur hukum dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap ketiga tergugat.

“Ini bukan semata soal kerusakan televisi, tetapi tentang tanggung jawab produsen terhadap produk yang mereka jual. Ketika garansi diberikan, harus ada kepastian hukum dan tanggung jawab penuh dari pihak produsen terhadap konsumen,” tegas Sapriadi.

Lebih lanjut, Sapriadi menjelaskan bahwa tindakan pihak Polytron yang menolak klaim garansi bahkan meminta tambahan biaya perbaikan justru menimbulkan kerugian ganda bagi konsumen. 

“Ini bentuk pelanggaran hak konsumen. Klien kami tidak melakukan kerusakan karena kelalaian, bukan disiram air, bukan karena benturan, melainkan murni dari kualitas unit itu sendiri,” ujarnya.

Sapriadi juga berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan tidak menganggapnya sebagai perkara ringan atau sederhana.

“Karena perkara ini menyentuh aspek perlindungan konsumen yang lebih luas. Jika dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang seringkali dirugikan oleh perusahaan sekelas Polytron,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polytron maupun dua tergugat lainnya belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.

Persidangan lanjutan dijadwalkan akan digelar tiga pekan mendatang, dengan agenda pembacaan gugatan secara lengkap di hadapan para pihak yang diharapkan hadir.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi konsumen untuk semakin memahami hak-haknya, serta menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar tidak abai terhadap tanggung jawab mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: