Banner Pemprov
Pemkot Baru

150 Butir Pil Ekstasi dan 97 Gram Sabu-Sabu Gagal Beredar di Muara Enim

150 Butir Pil Ekstasi dan 97 Gram Sabu-Sabu Gagal Beredar di Muara Enim

150 Butir Pil Ekstasi dan 97 Gram Sabu-Sabu Gagal Beredar di Muara Enim.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(ozi)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait