Banner Pemprov
Pemkot Baru

150 Butir Pil Ekstasi dan 97 Gram Sabu-Sabu Gagal Beredar di Muara Enim

150 Butir Pil Ekstasi dan 97 Gram Sabu-Sabu Gagal Beredar di Muara Enim

150 Butir Pil Ekstasi dan 97 Gram Sabu-Sabu Gagal Beredar di Muara Enim.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(ozi)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: