150 Butir Pil Ekstasi dan 97 Gram Sabu-Sabu Gagal Beredar di Muara Enim
                                    150 Butir Pil Ekstasi dan 97 Gram Sabu-Sabu Gagal Beredar di Muara Enim.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
                        

                                
                                