150 Butir Pil Ekstasi dan 97 Gram Sabu-Sabu Gagal Beredar di Muara Enim
150 Butir Pil Ekstasi dan 97 Gram Sabu-Sabu Gagal Beredar di Muara Enim.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


