Banner Pemprov
Pemkot Baru

Begini Peran Empat Orang Penjual Bayi yang Baru Dilahirkan di Palembang, Bapak Bayi Ikut Terlibat

Begini Peran Empat Orang Penjual Bayi yang Baru Dilahirkan di Palembang, Bapak Bayi Ikut Terlibat

Begini Peran Empat Orang Penjual Bayi yang Baru Dilahirkan di Palembang, Bapak Bayi Ikut Terlibat.-Foto: edho/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim gabungan Jatanras dan Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (bayi) di Palembang.

Polisi mengamankan empat orang tersangka. Dua orang di antaranya diketahui sebagai pasangan suami istri (pasutri).

Keempat orang itu memiliki peran masing-masing untuk menjual bayi senilai Rp8 juta dari harga yang ditawarkan Rp25 juta.

Mereka diamankan di RS Bari Palembang oleh Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Rabu 22 Oktober 2025 siang.

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan Empat Orang Penjual Bayi yang Baru Dilahirkan di Palembang, Ditawarkan Lewat TikTok

BACA JUGA:Ajaib, Bayi Terbawa Angin Puting Beliung di Banjar Kalsel Selamat

Sebelumnya pada Minggu tanggal 19 Oktober 2025 mendapatkan informasi dari laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi dugaan tindak pidana perdagangan orang (bayi) yang baru dilahirkan di RS Bari Palembang.

Selanjutnya Anggota Unit 2 Subdit IV Renakta melaksanakan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut dengan cara wawancara terhadap beberapa orang yang berada di sekitar RS Bari Palembang. 

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (bayi)," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Setelah transaksi jual beli selesai, ke empat diduga pelaku langsung diamankan bersama dengan bayi dan uang sebagai alat jual beli. 

BACA JUGA:Haru, Detik-Detik Seorang Ayah Gendong Bayi di Lautan Usai Selamat dari Kebakaran KM Barcelona 5

BACA JUGA:Ajaib, Bayi Terbawa Angin Puting Beliung di Banjar Kalsel Selamat

"Kita mengamankan empat buah Handphone milik diduga pelaku, Surat Kererangan Lahir bayi dan Surat Keterangan Dokter," ujar Nandang didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Johannes Bangun saat menggelar rilis Kamis 23 Oktober 2025.

Dua pasangan itu yakni Fernando Agustio (30) dan istrinya Rini Apriyani (30), keduanya warga Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: