Banner Pemprov
Pemkot Baru

Tiga Pelaku Pembunuhan di Jua-jua Kayuagung OKI Diamankan Kurang dari 6 Jam

Tiga Pelaku Pembunuhan di Jua-jua Kayuagung OKI Diamankan Kurang dari 6 Jam

Kasus pembunuhan di Jua-jua Kayuagung Satreskrim Polres OKI amankan tiga pelaku. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Dikatakan Kapolres, dari hasil pemeriksaan awal RSUD Kayuagung menunjukkan korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan punggung belakang, serta luka sayatan di bagian kaki kanan yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Kapolres menerangkan, untuk peristiwa tindak pidana pembunuhan ini bermula saat korban sedang berada di rumahnya, lalu didatangi oleh para pelaku. 

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Perkebunan Sampoerna Agro OKI Terungkap, Korban Ditembak 4 Kali dengan Senpi Rakitan

BACA JUGA:Pembunuhan di Plaju, Korban Sudah Ditunggu Lama Keluar Penjara

Lalu langsung menyerang dengan senjata tajam. Akibat serangan itu, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian atau TKP. 

"Berkat respons cepat petugas, ketiga pelaku berhasil diamankan pada hari itu juga tadi malam sekira pukul 00.05 WIB di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir," jelas Kapolres. 

Kemudian ketiga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres OKI. Yakni guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. 

"Polres OKI berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat," ucap Kapolres.

BACA JUGA:2 Pelaku Pembunuhan Pemuda yang Tergeletak Penuh Luka Tusuk di Plaju Palembang Ditangkap di Pelabuhan

BACA JUGA:Kopda Bazarsah Terdakwa Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin 'Ngantuk' Saat Sidang Vonis Pidana

"Kami apresiasi kerja cepat tim Satreskrim yang berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat,” tambah Kapolres. 

Kapolres menambahkan, dari peristiwa ini motif pelaku melakukan aksi tersebut diduga karena sakit hati dan dendam terhadap korban yang sebelumnya telah menghina pelaku.

“Jadi untuk para pelaku ini merasa tersinggung atas ucapan korban yang dianggap menghina, sehingga mereka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam," kata Kapolres. 

Para pelaku ini, atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

BACA JUGA:Peltu Yun Herry Lubis Hadapi Vonis Pidana Kasus Pembunuhan 3 Polisi di Way Kanan Lampung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: