Tiga Pelaku Pembunuhan di Jua-jua Kayuagung OKI Diamankan Kurang dari 6 Jam
Kasus pembunuhan di Jua-jua Kayuagung Satreskrim Polres OKI amankan tiga pelaku. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Plaju 2 Pelakunya Sudah Diciduk, Mau Kabur ke Jakarta
Juga serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





