Nama Eks Dirut PT Waskita Karya Kembali Mencuat dalam Dakwaan Korupsi LRT Sumsel

Nama Eks Dirut PT Waskita Karya Kembali Terseret Dakwaan Korupsi LRT Sumsel--
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan, kembali menyeret nama besar di dunia konstruksi nasional.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis 16 Oktober 2025, dakwaan penuntut umum menyebut nama Muhammad Choliq mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, yang kini diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Semen Indonesia.
Nama Muhammad Choliq muncul dalam uraian dakwaan terhadap Prasetyo Boeditjahjono, eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, yang didakwa melakukan korupsi dalam proyek strategis nasional pembangunan LRT Sumsel.
Kasus ini, disebut-sebut telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp74 miliar.
BACA JUGA:Eks Dirjen Perkeretaapian Didakwa Korupsi LRT Sumsel, Sebabkan Kebocoran Uang Negara Rp74 Miliar
BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi LRT Sumsel Menjerat Eks Dirjen Perkeretaapian Resmi Dilimpahkan ke PN Palembang
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Syaran Jafidzhan, terungkap bahwa pada awal tahun 2016 tidak lama setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan LRT di Sumsel, Muhammad Choliq yang kala itu masih menjabat sebagai Dirut PT Waskita Karya diduga memberi perintah kepada bawahannya, Ir Tukijo (yang kini sudah berstatus terpidana) untuk menyediakan sejumlah dana dari proyek tersebut.
"Dana tersebut bersumber dari pekerjaan pembangunan LRT yang ada di Kota Palembang dan kemudian diserahkan kepada terdakwa Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Pelaksana Perkeretaapian," ungkap JPU Syaran dalam persidangan.
Eks Dirjen Perkeretaapian Didakwa Korupsi LRT Sumsel, Sebabkan Kebocoran Uang Negara Rp74 Miliar--
Lebih lanjut, perintah dari Muhammad Choliq tersebut oleh Tukijo diteruskan kepada dua pejabat lain di tubuh PT Waskita Karya, yakni Ir IGN Joko Hermanto dan Ir Pius Sutrisno, keduanya merupakan wakil kepala divisi II/I perusahaan tersebut.
Dari sinilah, diduga rangkaian perbuatan koruptif mulai terbuka satu per satu.
Jaksa menjelaskan, Prasetyo Boeditjahjono sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pemilihan penyedia jasa.
Ia menetapkan, PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT Palembang tanpa melalui mekanisme yang benar dan sesuai prosedur.
BACA JUGA:Eks Dirjen Perkeretaapian Tersangka Korupsi LRT Sumsel Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: