Banner Pemprov

BK DPD Akan Panggil Arya Wedakarna

BK DPD Akan Panggil Arya Wedakarna

I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. --

JAKARTA, SUMEKS.CO - Kehadiran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna pada acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand berbuntut panjang. Badan Kehormatan (BK) DPD akan memanggil senator asal Bali itu untuk menelaah dugaan pelanggaran etik menyusul kehadirannya di acara tersebut. 

Ya, Miss Equality World merupakan kontes kecantikan transpuan internasional. Menurut BK DPD, setiap senator wajib mempertimbangkan kepatutan, kehormatan jabatan serta dampaknya terhadap citra lembaga di setiap tindakan dan aktivitas publik.

"BK telah memutuskan pemanggilan atas I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dalam kasus ini," kata Ketua BK DPD Hasby Yusuf dalam pernyataan pers diterima di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA:Kinerja Badan Kehormatan Disorot, Ketua DPRD Ogan Ilir Angkat Bicara, Sebut BK Sudah Bekerja Profesional

BACA JUGA:PAW DPRD Babel Dilantik, Badan Kehormatan Ditetapkan, Kemenkum Tekankan Sinergi Pemerintahan

Hasby menjelaskan pihaknya akan mendalami kapasitas dan tujuan kehadiran Arya. Turut didalami pula bentuk keterlibatan dalam acara, penggunaan atribut atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatan serta keterkaitan acara dengan tugas anggota DPD.

"Termasuk mengenai pemberitaan tentang adanya pendampingan anggota TNI dalam kegiatan tersebut," ucap dia.

Aspek tersebut dinilai perlu dilihat secara faktual sesuai dengan regulasi penugasan maupun pengamanan pejabat negara, baik dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD, Undang-Undang TNI, Undang-Undang Keprotokolan serta Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

"Menjadi anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik, tetapi BK juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video atau pemberitaan. Yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar," ujar Hasby.

BACA JUGA:Dua Daerah di Sumsel Masuk Prolegnas, Herman Deru Minta Dukungan DPD RI

BACA JUGA:Anggota DPR RI Besuk Pelajar Korban Jambret di Palembang, Soroti Evaluasi Kasus Kriminalitas Libatkan Remaja

Setiap anggota DPD, ia menyampaikan memang memiliki hak untuk beraktivitas sebagai warga negara. Namun, kebebasan tersebut, kata dia, harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik.

Apabila hasil pemeriksaan mendapati tindakan yang bertentangan dengan kode etik, kepatutan, kehormatan jabatan maupun ketentuan lain yang berlaku bagi anggota DPD, BK akan mengambil langkah sesuai kewenangan.

"Prinsip BK sederhana: tidak mencari-cari kesalahan anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga," kata Hasby.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait