“Pengawasan Notaris harus didukung oleh kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia yang kompeten, serta regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan di lapangan. Melalui diskusi ini, kita dapat memperoleh masukan dan rekomendasi untuk memperbaiki sistem pengawasan Notaris agar semakin profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam forum ini menjadi sarana untuk memperluas perspektif dan meningkatkan kapasitas analisis kebijakan hukum. Hasil diskusi diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran dalam mendukung pelaksanaan pengawasan Notaris yang efektif, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum.