JAKARTA, SUMEKS.CO - Menjadi perhatian karena beberapa kali mangkir dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendadak mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/11).
Nusron mendatangi kantor lembaga antirasuah sekitar pukul 09.22 WIB untuk pemeriksaan, padahal ia belum dijadwalkan kembali untuk pemanggilan oleh KPK terkait rasuah di lingkungan kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik belum mengeluarkan penjadwalan ulang terhadap Nusron Wahid, meski sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan KPK, pada Rabu (7/10) dan Kamis (15/10).
"Belum ada," kata Budi Prasetyo, Rabu (4/11) pagi.
BACA JUGA:Nama Wenny Lia hingga Bobby Rizaldi Masuk Radar KPK Daftar Saksi Sidang Suap WTP Muara Enim
Pernyataan ini disampaikan Budi sebelum kedatangan Nusron ke markas KPK. Nusron terlihat memenuhi panggilan KPK dengan mengenakan jaket berwarna abu-abu serta peci hitam.
Budi mengamini, kehadiran Nusron hari ini tidak terjadwal oleh penyidik. Menurut dia, saat ini Nusron tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Saat ini Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," tegasnya.
KPK Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Tangan Kanan Nusron
Sebelumnya, KPK telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9/2026).
BACA JUGA:Kasus Suap Chromebook dan Smartboard Muara Enim, Edison dan Adi Triadi Kompak Lawan Dakwaan KPK
BACA JUGA:Jaksa KPK Bongkar Modus Suap WTP Edison Cs, Rp500 Juta untuk Titin Diantar dalam Kardus Air Mineral
Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.