Banner Pemprov

Terjaring OTT KPK, Sestama BNPB Bebas

Terjaring OTT KPK, Sestama BNPB Bebas

Rustian meninggalkan gedung KPK, Rabu (14/10/2026). --

JAKARTA, SUMEKS.CO -  Sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian akhirnya dibebaskan. Padahal sebelumnya, Rustian ikut diamankan dalam OT). Rustian akhirnya meninggalkan Gedung KPK, Rabu (14/10/2026).

Dilansir dari detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu Rustian keluar sekitar pukul 14.50 WIB. Rustian terlihat menggunakan masker dan kemeja putih.

Rustian tak berkomentar sedikit pun. Setelah itu, dia pergi meninggalkan gedung KPK menggunakan taksi.

"Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu.

BACA JUGA:Jaksa KPK Sebut Ketidakwajaran Pj Bupati Henky Putrawan Ikut Survey Smartboard: Padahal Sudah Ada PPK

BACA JUGA:Fee Lebih Besar Dari Keuntungan Dinilai Janggal, Jaksa KPK Dalami Peran Direksi Perusahaan Terafiliasi PT MSA

Budi menyebut sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait OTT ini. Setelah itu, para tersangka akan ditahan.

"Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," ujarnya.

KPK sendiri belum merincikan konstruksi perkara terkait OTT ini. KPK baru mengungkap OTT ini menyangkut dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan.

KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan logam mulia emas. Uang yang diamankan senilai Rp1,4 miliar.

BACA JUGA:Jaksa KPK Gali Keterlibatan Daniel-Heviana Selaku Komisaris dan Dirut PT MSA soal Fee Rp13 Miliar

BACA JUGA:Jaksa KPK Hadirkan Ahli Pidana, Keterangan Ahli Kuatkan Dakwaan Kasus Suap Pengadaan Chromebook dan Smartboard

BNPB Hormati OTT KPK

BNPB menghormati operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menyangkut lembaganya. BNPB mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap dipenuhi.

"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata jubir BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: