Banner Pemprov

Terungkap,Ternyata Begini Dugaan Permainan Dana Bencana BNPB, Nilai Pengadaan Tembus Rp148 Miliar

Terungkap,Ternyata Begini Dugaan Permainan Dana Bencana BNPB, Nilai Pengadaan Tembus Rp148 Miliar

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp5,47 Miliar--

JAKARTA, SUMEKS.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kelima tersangka diduga terlibat dalam dua perkara, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan suap dari penyedia. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar.

Berdasarkan keterangan resmi KPK pada 16 Oktober 2026, kelima tersangka terdiri dari BMS, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; RIC, tenaga ahli Kepala BNPB; GPS, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta SNG dan GER dari pihak swasta.

KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:Terjaring OTT KPK, Sestama BNPB Bebas

BACA JUGA:Jaksa KPK Bongkar Modus Suap WTP Edison Cs, Rp500 Juta untuk Titin Diantar dalam Kardus Air Mineral

Pengadaan Dana Bencana Diduga Terkait Konflik Kepentingan

Dana Siap Pakai merupakan dana yang disediakan pemerintah untuk menangani keadaan darurat bencana. Dana tersebut masuk dalam struktur anggaran BNPB dan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku ketika terjadi kondisi darurat.

Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB diduga telah menentukan sejumlah penyedia barang dan jasa yang dapat digunakan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Skema ini dimaksudkan agar penanganan bencana dapat dilakukan dengan cepat ketika status darurat ditetapkan dan persyaratan penggunaan dana terpenuhi.

Namun, KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan yang berlangsung pada periode 2024 hingga 2026.

Pada klaster pertama, sejumlah penyedia yang bekerja sama dengan BNPB diduga memiliki keterkaitan dengan BMS. Nilai pengadaan dari penyedia-penyedia tersebut diperkirakan mencapai Rp148 miliar.

KPK menduga dana yang berasal dari penggunaan Dana Siap Pakai kemudian mengalir ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan BMS. Dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Salah satu transaksi yang disorot adalah pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Berdasarkan data per 13 Oktober 2026, kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: