Ia juga mencontohkan perubahan pandangan mengenai status Indonesia yang sebelumnya disebut sebagai Darul Kufri menjadi Darul Islam. Menurutnya, hal tersebut dipandang sebagai bagian dari ijtihad yang dapat dikaji dan diperbaiki seiring bertambahnya pemahaman terhadap syiar Islam.
BACA JUGA:Warga Serbu Pasar Bedug Masjid CGC, Ikuti Peringatan Nuzulul Qur'an Bersama Syaikh Ammar Palestina
Eks JI Bahas Penerimaan terhadap NKRI
Sementara itu, Ust. Para Wijayanto menjelaskan dasar penerimaan terhadap NKRI dalam perspektif yang disampaikan kepada peserta seminar.
Ia menyebut Indonesia dapat diterima sebagai negeri muslim karena umat Islam dapat menjalankan sejumlah syariat dasar, seperti syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji.
Dalam paparannya, ia juga membedakan antara Tashri’ Ilahi dan wilayah Ijtihadi.
Tashri’ Ilahi disebut berkaitan dengan ketentuan yang dipandang tetap, termasuk halal, haram, dan hudud.
Sementara wilayah ijtihadi dipandang sebagai ruang fleksibel bagi manusia untuk menyusun aturan atau tanziim demi kemaslahatan masyarakat.
Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi yang dibuat manusia, seperti aturan lalu lintas, dijelaskan sebagai bagian dari wilayah ijtihadi dan tidak secara otomatis dipandang sebagai kekafiran.
“Gerakan berkomitmen untuk beralih dari wacana menuju aksi nyata yang tertib dan menghindari sikap ekstrem, baik yang keras maupun liberal-sekuler,” kata Para Wijayanto.
Penyesuaian Kurikulum hingga Keterlibatan di Pemerintahan
Transformasi yang dibahas dalam seminar juga diarahkan pada langkah-langkah praktis.
Salah satunya melalui penyesuaian kurikulum pondok pesantren agar peserta didik memahami perbedaan antara wilayah hukum ilahi dan ijtihadi.
Selain itu, keterlibatan aktif dalam pemerintahan juga didorong sebagai bagian dari upaya mewujudkan kehidupan berbangsa yang maju dan bermartabat.
Dalam konteks konsolidasi internal, disebutkan 97 persen anggota telah menyepakati keputusan bersama mengenai pembubaran JI.