Banner Pemprov

Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Terancam 8,5 Tahun Penjara

Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Terancam 8,5 Tahun Penjara

Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Terancam 8,5 Tahun Penjara--Fdl

SUMEKS.CO,- Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Alim Anwar Mursid, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi layanan BTN e-Batara Pos yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,67 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 7 Oktober 2026. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Alim Anwar Mursid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alim Anwar Mursid selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.

BACA JUGA:Jaksa Beberkan Modus Korupsi e-Batara PT Pos Air Sugihan, Peran BTN Diprediksi Jadi Sorotan di Persidangan

BACA JUGA:Perkara Dugaan Korupsi Kas E-Batara Pos Air Sugihan Rp4, 6 Miliar Dilimpahkan

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.673.718.063,28.

Namun, jumlah tersebut dikurangi pengembalian uang yang sebelumnya telah dilakukan terdakwa kepada PT Pos Indonesia melalui rekening perusahaan sebesar Rp286.795.165.


Didampingi tim advokat, eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan dituntut jaksa 8,5 tahun penjara--Doc Sumeks.co

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan terdakwa mencapai Rp4.386.922.898,28.

JPU menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, JPU menuntut tambahan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Perkara ini bermula, ketika Alim menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan sejak April 2021 hingga Agustus 2023.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana PDAM Tirta Betuah, Bikin Tekor Negara Rp3,94 Miliar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait