Meski demikian, Kejari Palembang belum bersedia membeberkan materi pemeriksaan terhadap IS.
Menurut Ali Rizza, hal tersebut merupakan kewenangan tim penyidik dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang belum dapat dipublikasikan.
Penyidikan kasus ini tidak hanya berfokus pada satu paket pekerjaan, melainkan mencakup sejumlah proyek pemeliharaan lampu jalan yang tersebar di berbagai titik di Kota Palembang.
Paket-paket tersebut meliputi pekerjaan pada enam lokasi, sebelas lokasi, empat belas lokasi, delapan lokasi, hingga empat lokasi lainnya.
Karena banyaknya paket pekerjaan yang menjadi objek penyidikan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan proyek.
Penyidik mendalami proses perencanaan, mekanisme penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pembayaran kepada penyedia, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sejauh ini, Kejari Palembang telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Sekretariat DPRD Kota Palembang, hingga pihak swasta yang diduga mengetahui pelaksanaan proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan tersebut.
Proses penyidikan pun masih terus bergulir, untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.