Mobil Box Tabrak Motor, 1 Tewas dan 1 Luka-luka
LAKALANTAS : Mobil box B 9718 SXT milik PT Sriwijaya Distributor (SDR) bertabrakan dengan motor Honda CRF BG 6184 DAV yang dikendarai oleh MFA (33) warga Desa Pinang Belarik.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Diduga microsleep (tertidur sekejap), sebuah mobil box B 9718 SXT milik PT Sriwijaya Distributor (SDR) yang dikemudikan oleh ML (27) warga Kabupaten OKU bertabrakan dengan motor Honda CRF BG 6184 DAV yang dikendarai oleh MFA (33) warga Desa Pinang Belarik, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim di Jalan Lintas Muara Enim-Prabumulih tepatnya di Desa Muara Gula Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Kamis 6 Agustus 2026.
Akibat tabrakan tersebut, pengemudi motor Honda Crf BG 6148 DAV yakni MFA meninggal dunia di RSUD dr HM Rabain Muara Enim.
Sedangkan sopir mobil box, ML mengalami luka lecet di jari kelingking sebelah kiri.
Dan dua penumpang mobil box APP (27) warga Kabupaten OKU dan MH (20) warga Kabupaten Muara Enim tidak mengalami luka sedikitpun.
BACA JUGA:2 Pemotor Meregang Nyawa Usai Tabrakan dengan Fuso di Jalinteng Indralaya-Prabumulih
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Lantas AKP Nadhya Nabilla didampingi Kanit Laka Ipda Tri mengatakan bahwa kecelakaan tersebut berawal pada saat Mobil Truck Box B 9718 SXT PT SDR (Sriwijaya Distributor ) yang dikemudikan oleh ML berjalan dari arah Prabumulih menuju Muara Enim.
Ketika melintas dilokasi kejadian, lanjut Kasatlantas Lantas, diduga ML mengalami microsleep.
Dan ketika terbangun tiba-tiba di depannya dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Crf BG 6148 DAV yang dikendarai MFA.
Dikarenakan jarak yang sudah dekat sehingga terjadilah tabrakan, yang mengakibatkan pengendara SPM Honda Crf BG 6148 DAV meninggal dunia ketika dirawat di RSUD dr HM Rabain Muara Enim
BACA JUGA:Lakalantas Maut di Pasar Cinde, Korban Jiwa Bertambah 2 Orang Pasca Tabrakan Beruntun
"Diduga sopir mobil box lalai karena microsleep, pas ketika terbangun ternyata sudah ada motor didepannya sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan," ujar AKP Nadhya, Selasa 11 Agustus 2026.
Akibat kejadian tersebut, kata Kasat Lantas, pihaknya telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti satu unit mobil Truck Box B 9718 SXT PT SDR dan satu unit Spm honda Crf BG 6148 DAV serta telah memintai keterangan dari beberapa saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
