DPRD menilai pertanggungjawaban APBD harus dapat menunjukkan hubungan yang jelas antara penggunaan anggaran dengan hasil yang diterima masyarakat.
Perkuat Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Rapat Paripurna ke-XXVI Masa Persidangan III tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kerja antara Pemerintah Kota Prabumulih dan DPRD.
Sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dinilai penting agar kebijakan pembangunan dapat direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi secara lebih optimal.
Melalui pembahasan bersama, pelaksanaan anggaran daerah diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Prabumulih.
Dengan disahkannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi Perda, Pemerintah Kota Prabumulih dan DPRD diharapkan terus menjaga komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.