DPRD Prabumulih Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda
PRABUMULIH, sumeks.co- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-XXVI Masa Persidangan III Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih, Selasa (28/7/2026) sore.
Rapat membahas laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD, pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, penyampaian pendapat akhir Wali Kota, hingga penandatanganan keputusan bersama antara Pemerintah Kota Prabumulih dan DPRD.
Pengesahan Raperda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama Tahun Anggaran 2025.
Deni Victoria Pimpin Rapat Paripurna
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Prabumulih H. Deni Victoria, S.H., M.Si., didampingi Wakil Ketua I H. Aryono, S.T., dan Wakil Ketua II Ir. Dipe Anom.
Wali Kota Arlan Apresiasi DPRD Usai Pengesahan LPJ APBD 2025,--
Hadir pula Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Franky Nasril, S.Kom., M.M., Sekretaris Daerah Elman, S.T., anggota DPRD, para asisten Setda, staf ahli Wali Kota, kepala organisasi perangkat daerah, kepala bagian, camat, lurah, kepala desa, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban APBD. Setelah laporan dibacakan, seluruh anggota DPRD memberikan persetujuan atas Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Tahapan selanjutnya ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Pemerintah Kota Prabumulih dan DPRD sebagai bentuk kesepakatan kedua lembaga terhadap hasil pembahasan.
Wali Kota Arlan Apresiasi Sinergi DPRD
Wali Kota Prabumulih H. Arlan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda secara konstruktif hingga mencapai persetujuan bersama.