Waspadai Penyebaran Radikalisme di Era Digital
BACA JUGA:Gegana-Densus 88 Lakukan Penyisiran, Polisi Buru Pengirim Pesan Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15
BACA JUGA:Perkuat Benteng Pelajar dari Paham Radikalisme, Kemenag Sumsel Jalin Sinergi dengan Densus 88
Selain teori, peserta juga dibekali materi mengenai dasar hukum pemberantasan terorisme, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta berbagai regulasi internal Polri terkait pencegahan ekstremisme.
Materi lain yang mendapat perhatian adalah pola penyebaran radikalisme melalui media digital, cara mengenali situs dan akun bermuatan ekstrem, tren baru aksi terorisme, hingga contoh kasus keterlibatan generasi muda maupun oknum aparat dalam jaringan terorisme.
Menurut pemateri, ancaman terbesar muncul ketika aparat penegak hukum sendiri terpapar paham radikal karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Lima Langkah Pencegahan
Tim Cegah Satgaswil Densus 88 AT juga mengingatkan para calon Bintara untuk menerapkan lima langkah utama dalam mencegah berkembangnya paham ekstremisme, yaitu:
Menjadi teladan dalam menjaga toleransi.
Meningkatkan literasi digital.
Melakukan deteksi dini terhadap potensi penyebaran paham radikal.
Aktif membangun komunikasi dengan masyarakat.
Memperkuat sinergi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai instansi terkait.
Sesi sosialisasi ditutup dengan diskusi interaktif yang mendapat antusiasme tinggi dari para peserta.
Benteng Terakhir Menjaga NKRI
Plt Ka SPN Polda Sumsel Kombes Pol Yusantiyo Sandhy mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pendidikan kepolisian tidak hanya membentuk kemampuan teknis, tetapi juga karakter, integritas, serta wawasan kebangsaan.