Karena itu, mereka berharap media tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan tetap berpedoman pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Robani.
Ia menilai, persidangan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dapat disaksikan dan diawasi bersama oleh masyarakat.
Dengan demikian, seluruh proses dapat berlangsung secara terbuka serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Menurut Robani, keberadaan media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi, termasuk berbagai pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi maupun isu-isu lain yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Oleh karena itu, ia berharap gugatan yang sedang berjalan tidak menjadi hambatan bagi jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional.
"Ini merupakan ruang bagi publik untuk menyaksikan dan mengawal persidangan ini. Khususnya di Sumatera Selatan, gugatan terhadap sejumlah media ini menjadi perhatian karena berpotensi menjadi ancaman bagi demokrasi. Jangan sampai gugatan seperti ini menutup ruang kebebasan bagi jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, terutama peliputan isu-isu yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi," kata Robani.
Ia juga berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara tersebut, secara objektif sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diajak untuk mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung proses penegakan hukum yang terbuka dan transparan.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Resha, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan para mahasiswa.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi energi positif bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
Resha mengatakan, dukungan tersebut menunjukkan adanya kepedulian generasi muda terhadap pentingnya keberadaan media sebagai salah satu pilar dalam kehidupan demokrasi.
Ia menilai mahasiswa telah memahami bahwa media memiliki fungsi memberikan informasi, melakukan kontrol sosial, sekaligus menjadi ruang penyampaian berbagai aspirasi masyarakat.
"Bagi kami, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga kebebasan pers dari oknum-oknum yang hendak menjegal kebebasan tersebut. Dukungan ini juga bermakna jika masyarakat, khususnya mahasiswa, sudah mengerti posisi media massa di era ini," ujarnya.
Persidangan gugatan terhadap 25 perusahaan media itu sendiri masih akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
Seluruh pihak yang hadir berharap proses hukum berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta tetap menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.