Banner Pemprov

Anak Tukang Parkir di Palembang Diduga Dianiaya Security, Kasusnya Ditangani Unit PPA

Anak Tukang Parkir di Palembang Diduga Dianiaya Security, Kasusnya Ditangani Unit PPA

Seorang ayah di Kota Palembang mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, guna melaporkan dugaan tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang ayah di Palembang mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, guna melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, Senin 20 Juli 2026. 

Pemicunya, anaknya yang masih berusia 9 tahun menangis saat keluar dari gedung tempat dia bekerja sebagai tukang parkir

Anaknya inisial MA mengalami memar pada bagian mata diduga dianiaya oknum security di gedung tempatnya bekerja sebagai tukang parkir di Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. 

"Saya melihat anak saya keluar dari dalam gedung sambil menangis. Setelah saya tanya, dia mengaku dipukul oleh petugas sekuriti yang berada di lokasi itu," ujar Posril (45), warga Rusun Kecamatan Bukit Kecil saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin 20 Juli 2026. 

BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Satres PPA dan PPO Polres Ogan Ilir Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial

BACA JUGA:Tega Lakukan KDRT kepada Sang Istri, Seorang Suami di Payaraman Diamankan Satres PPA dan PPO Polres Ogan Ilir

Kedatangannya ke kantor polisi guna melaporkan oknum security saat peristiwa yang dialami anaknya pada Minggu 19 Juli 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. 

Menurutnya, peristiwa ini berawal saat dirinya sedang bekerja sebagai tukang parkir di lokasi tersebut.

Sementara anaknya bermain di sekitar gedung. Mendengar pengakuan anaknya, pelapor langsung menemui petugas sekuriti yang diduga melakukan pemukulan untuk meminta penjelasan.

"Terlapor mengaku bukan sengaja memukul, melainkan anak saya terkena sikunya. Namun akibat kejadian itu pelipis mata kiri anak saya memar, sehingga saya merasa keberatan dan memilih melaporkannya ke polisi," ungkapnya.

BACA JUGA:Sat Res PPA & PPO Polres Ogan Ilir, Amankan Pria 25 Tahun yang Lakukan Kekerasan Seksual Seorang Remaja Putri

BACA JUGA:Unit PPA Polres Ogan Ilir Tahan Kakek 58 Tahun Asal Muara Kuang, Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Remaja

Meski tidak menimbulkan kerugian materiil, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak dan melapor ke pihak kepolisian untuk mendapatkan keadilan. 

Sementara, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Adityan Ammar membenarkan adanya laporan korban terkait kekerasan terhadap anak dan telah diterima. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait