SUMEKS.CO,- Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Palembang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Kamis 9 Juli 2026, untuk memberikan dukungan kepada 25 perusahaan media yang tengah menghadapi gugatan perdata.
Kehadiran mereka menjadi bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan kerja jurnalistik dan pentingnya menjaga ruang bagi penyampaian informasi kepada masyarakat.
Mahasiswa yang hadir berasal dari Universitas Sriwijaya (Unsri), UIN Raden Fatah Palembang, serta Universitas IBA Palembang.
Mereka mengikuti jalannya persidangan dengan tertib, sekaligus menyampaikan harapan agar proses hukum berlangsung secara adil tanpa mengurangi hak pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Gugatan Perdata terhadap 25 Media di Palembang, Ancaman Serius Demokrasi
BACA JUGA:AJI Palembang Diskusikan Mekanisme Sengketa Pers, Singgung Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel
Perkara tersebut bermula dari gugatan perdata, yang diajukan oleh Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media dan kini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.
Sidang ini menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, organisasi bantuan hukum, hingga organisasi profesi wartawan yang hadir untuk memberikan dukungan moral.
Mahasiswa beri dukungan penuh terhadap 25 media yang digugat ke PN Palembang, Kamis 9 Juli 2026 --Wiwik
Salah seorang perwakilan mahasiswa mengatakan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mencampuri proses persidangan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebebasan memperoleh informasi.
Menurutnya, media memiliki fungsi yang sangat penting dalam menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat, sehingga keberadaannya harus tetap dijaga.
"Kami hadir di sini untuk memberikan dukungan kepada media-media di Palembang. Kami merasa media tidak boleh dibungkam, karena media merupakan sarana informasi bagi masyarakat. Masyarakat sangat membutuhkan informasi yang disampaikan media, sehingga tidak boleh ada upaya membatasi atau membungkam kerja-kerja pers," ujarnya di sela persidangan.
Menurut mahasiswa tersebut, masyarakat membutuhkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam memahami berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Mediasi 25 Media di PN Palembang Gagal, Kuasa Hukum Tergugat Siap Bongkar Fakta di Persidangan