Dia mencontohkan Kabupaten Lahat, khususnya di kawasan Merapi menjadi salah satu daerah yang lanskap alamnya berubah signifikan akibat tambang batu bara dan operasional PLTU.
BACA JUGA:FANTASTIS! Pertamina Hulu Energi Borong Penghargaan Bergengsi di Ajang IPA Convex 2026
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju: Harmoni dengan Alam untuk Keandalan Energi Berkelanjutan
"Sampai kini belum ada solusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat local, yang semestinya sudah disiapkan dari awal sebelum operasional tambang maupun PLTU," kata dia.
Ia mencontohkan masyarakat yang dekat dengan PLTU Keban Agung, di Merapi Barat sebelum pembangkit batu bara tersebut dibangun dan beroperasi dipanggil dan dikumpulkan oleh pihak perusahaan dan pemerintah, namun mereka tidak mendapatkan penjelasan detail yang menjadi hak mereka terkait dengan analisa dampak lingkungan, karena itu saat PLTU beroperasi masyarakat terkejut.
Tertutupnya keterbukaan informasi bagi publik yang terdampak industri tambang batu bara dan PLTU hingga kini masih menjadi kendala bagi masyarakat untuk mendapatkan hak atas informasi, tambah dia.
Apalagi, kini masyarakat lingkar tambang dan PLTU batu bara merasakan dampak langsung dari efek buruk industri ekstraktif, debu terbang atau FABA yang mencemari Udara dan tamanan, serta limbah cair yang merusak sungai serta sumber mata air tanah milik warga.
BACA JUGA:Dorong Transisi Energi Nasional, Warga Lokal Jadi Prioritas Utama Menikmati Listrik
BACA JUGA:Energi Baru dari PEP Zona 4, Sumur LBK-030 di Muara Enim Berpotensi Produksi 3.073 BOPD
Boni menambahkan kondisi saat ini mendesak untuk transisi energi yang berkeadilan, bukan hanya sekedari kampanye semata dan tentunya bukan juga yang menimbulkan dampak buruk, seperti energi panas bumi atau geothermal yang berdampak menimbulkan masalah lainnya, seperti merusak habitat harimau dan gajah.
Kemudian Kasi Konservasi Energi, Dinas ESDM Sumsel, Ira Rihatini mengungkapkan untuk mendorong transisi energi terbarukan, Pemprov Sumatera Selatan telah menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan terbaru juga telah diterbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sumatera Selatan Tahun 2025-2029.
Pemprov Sumsel menurut dia juga telah menghitung potensi dan memanfaatkan Energi Baru Terbarukan yaitu yang bersumber dari air potensinya 448 MW dan telah terpasang PLTM/PLTMH dibeberapa daerah, seperi Lahat dan Muara Enim dengan kapasitas 21,96 MW.
Sedangkan solar panel potensinya mencapai 17.233 MWp dan terpasang 14,72 MWp. Lalu potensi energi berbasis angin sebesar 301 MW tetapi belum ada yang terpasang sama sekali.
"Khusus EBT berbasis angin ini, hingga kini masih belum selesai penelitiannya, dan tentunya berharap segera terlaksana riset," kata dia lagi.
Ira juga mengatakan realisasi bauran EBT di Sumatera Selatan hingga kini sudah mencapai 23,72 persen, lebih tinggi dari target nasional berkisar 17 persen.