Umroh, Harmison Dua Kali Absen Jadi Saksi Sidang Korupsi Proyek Irigasi Air Lemutu
Umroh, Harmison Dua Kali Absen Jadi Saksi Sidang Korupsi Proyek Irigasi Air Lemutu--Fdl
SUMEKS.CO,- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi proyek pembangunan Irigasi Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 29 Juni 2026.
Namun, dalam persidangan tersebut, salah satu saksi yang dinilai penting, yakni Harmison, kembali tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Harmison yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Muara Enim periode 2024–2029, diketahui sudah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat dua terdakwa, yakni Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH, tim JPU menjelaskan bahwa Harmison bersama beberapa saksi lainnya sebelumnya telah dijadwalkan hadir dalam agenda pemeriksaan saksi.
BACA JUGA:Kicauan Maut Kholizol, Klaim Harmison Aktor Intelektual Perkara Korupsi Proyek Irigasi Air Lemutu
Namun, berdasarkan informasi yang diterima penyidik dan penuntut umum, yang bersangkutan sedang menjalankan ibadah umrah sehingga belum dapat memenuhi panggilan persidangan.
"Namun berdasarkan informasi yang kami terima, yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah umrah sehingga belum bisa kami hadirkan sebagai saksi," ujar tim JPU di hadapan majelis hakim.

Empat orang saksi dihadirkan pada sidang pemeriksaan perkara korupsi proyek irigasi Air Lemutu menjerat dua terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti--Fdl
Meski belum dapat menghadirkan salah satu saksi penting, persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terhadap empat saksi yang hadir memenuhi panggilan jaksa.
Keempat saksi tersebut yakni Sekretaris DPRD Muara Enim Drs Edi Susanto MM, Kepala Bidang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim Ilham Suryono, pengawas proyek Effendi, serta Rifta yang disebut sebagai broker pengadaan material proyek.
Dalam perkara ini, nama Harmison beberapa kali muncul dalam persidangan.
Ia disebut-sebut memiliki peran aktif bersama Anggoro Haryadi selaku Direktur PT Dana Dipa Cipta Konstruksi, perusahaan pelaksana proyek pembangunan Irigasi Air Lemutu yang memiliki nilai pagu anggaran sekitar Rp7,1 miliar.
BACA JUGA:Jaksa Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Dugaan Suap Proyek Irigasi Air Lemutu Rp1,6 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


