Sinergi Besar Kemenkum Sumsel dengan Pemda dan Perguruan Tinggi, Perda KI Jadi Fokus Utama

Jumat 08-05-2026,07:39 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Mahmud

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan koordinasi strategis ke Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, BRIDA Ogan Ilir, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Ogan Ilir, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta Universitas Islam OKI Kayuagung terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual, pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta inventarisasi potensi KI daerah.

Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, beserta tim hadir pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Yuliana. 

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Ogan Ilir menyambut baik rencana pembaruan MoU dan usulan pembentukan Perda KI akan disampaikan kepada Bupati dan diprioritaskan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 untuk dibahas pada tahun 2027. 

“Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Perda nantinya akan diusulkan oleh BRIDA Kabupaten Ogan Ilir”, kata Yenni.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Seminar Nasional RUU Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Matangkan Persiapan PKS Serentak dan Penyerahan Sertifikat EBT

Sementara di BRIDA Ogan Ilir, Sekretaris BRIDA, membahas inventarisasi potensi KI Kabupaten Ogan Ilir, antara lain potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa Kue Gunjing, Rumah Adat Ogan Ilir, Tari Sambut, dan pakaian adat. Sementara potensi Indikasi Geografis (IG) meliputi Kerajinan Perak, Kain Gebeng OI, Songket OI, Kerajinan Rumah Bongkar Pasang Tanjung Batu, serta Nanas Ogan Ilir.


Sinergi Besar Kemenkum Sumsel dengan Pemda dan Perguruan Tinggi, Perda KI Jadi Fokus Utama--

Kabid Pelayanan KI berharap adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam melengkapi data dukung sehingga potensi KI tersebut dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kemudian di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Bidang Pariwisata, Adam menegaskan bahwa inventarisasi lagu daerah Kabupaten Ogan Ilir saat ini belum dilakukan secara menyeluruh.

“Namun, dalam waktu dekat pihak dinas akan bersinergi dengan Dinas Kebudayaan Ogan Ilir untuk melakukan inventarisasi lagu daerah dan hasilnya akan segera disampaikan kepada Kanwil Kemenkum Sumsel”, ujarnya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Matangkan Persiapan Diklat PPNS KI untuk Perkuat Penegakan Hukum

BACA JUGA:Identifikasi Korban Kecelakaan Maut Bus ALS Muratara Dipusatkan di RS Bhayangkara Palembang

Selain itu, pembaruan MoU antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKI juga mendapat sambutan positif. 

Draft MoU yang telah disampaikan akan segera dibahas dan ditindaklanjuti sebagai bentuk penguatan sinergi pelayanan KI di daerah.

Kategori :