Sertifikat Tanah Anda Belum Balik Nama? ini Mekanismenya

Selasa 05-05-2026,08:13 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

BACA JUGA:Syarat Ajukan Pinjaman Lunak UMKM Bank Indonesia 2026 Tanpa Jaminan Sertifikat Tanah

- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.

- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

2. Bawa Dokumen ke Kantor Pertanahan

Setelah selesai mengumpulkan dokumen, pemohon dapat membawanya ke kantor pertanahan setempat. Lalu, pemohon akan mengisi formulir untuk proses balik nama.

3. Pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

BACA JUGA:Waspada Benih Palsu Ganggu Hasil Produksi Petani, Workshop PSR Edukasi Tanam Bibit Sawit Unggul Bersertifikat

BACA JUGA:Perkuat Legalitas Usaha, Kemenkum Babel Serahkan 4 Sertifikat Merek ke Pelaku Inovasi Daerah

Selanjutnya, pemohon mengajukan permohonan balik nama sertifikat dengan menyerahkan formulir beserta dokumen yang sudah disiapkan. Pihak BPN akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Untuk proses balik nama berkaitan dengan kegiatan jual beli, BPHTB perlu dibayarkan.

5. Proses Verifikasi

Kemudian, pihak BPN akan mengecek dan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan. Proses ini dapat memakan waktu hingga beberapa minggu.

6. Penerbitan Sertifikat Baru

Terakhir, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah yang sudah dibalik nama. Sertifikat baru itu akan diserahkan kepada pemilik baru.

BACA JUGA:Konstatering Memanas, Sulastianah: Sertifikat Tak Punya Objek, Jangan Gusur Tanah Warisan!

Kategori :