Sertifikat Tanah Anda Belum Balik Nama? ini Mekanismenya
Ilustrasi. Foto: Antara--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Mungkin Anda memiliki sertifikat tanah tetapi belum dibaliknamakan. Kendati sertifikat itu berada di tangan Anda tetapi belum dibaliknamakan, rasanya belum lengkap kepemilikannya atas nama Anda.
Jika Anda mendapatkan tanah dari orang lain, baik karena pembelian, hibah, maupun waris, sebaiknya segera balik nama sertifikat tanah. Berikut ini tata cara balik nama sertifikat tanah.
Cara balik nama Sertifikat Tanah
Inilah cara balik nama sertifikat tanah, dikutip dari situs resmi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Lampung.
1. Siapkan Dokumen
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut ini untuk balik nama sertifikat tanah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Serahkan 9 Sertifikat Apostille untuk Studi ke Romania
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup. Formulir permohonan memuat identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat asli
- Akta jual beli dari PPAT atau akta hibah atau akta warisan/surat keterangan waris tergantung alasan peralihan hak
- Fotokopi KTP dan para pihak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



















