Waspada Leasing Abal-abal! Begini Cara Mengenali Perusahaan Resmi Terdaftar Otoritas Jasa Keuangan

Kamis 30-04-2026,14:11 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

Umumnya, perusahaan legal memiliki badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), alamat kantor tetap, serta situs resmi yang profesional. 

Beberapa contoh perusahaan pembiayaan yang telah dikenal luas dan terdaftar antara lain Adira Finance, FIF Group, dan BCA Finance.

Sebaliknya, masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran yang terkesan terlalu mudah.

Leasing ilegal biasanya menawarkan kredit tanpa survei, bunga tidak transparan, hingga meminta uang muka ditransfer ke rekening pribadi. 

Tidak jarang, oknum tersebut juga mengaku sebagai perwakilan perusahaan besar namun menggunakan nomor kontak pribadi yang tidak dapat diverifikasi.

Masalah lain yang sering muncul adalah praktik debt collector ilegal. Dalam aturan yang berlaku, penagih utang resmi wajib membawa surat tugas, identitas perusahaan, serta melakukan penagihan tanpa intimidasi atau kekerasan. 

Jika ditemukan tindakan di luar ketentuan tersebut, masyarakat berhak melaporkan ke pihak berwajib maupun OJK.

Tak kalah penting, masyarakat diminta untuk teliti sebelum menandatangani perjanjian kredit. Pastikan seluruh isi kontrak telah dipahami, termasuk rincian cicilan, bunga, dan denda. 

Hindari menandatangani dokumen yang masih kosong atau tidak jelas, karena hal tersebut berpotensi merugikan di kemudian hari.

Dengan meningkatnya kesadaran dan kehati-hatian, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur oleh penawaran yang tidak masuk akal.

Memastikan legalitas perusahaan pembiayaan menjadi langkah awal yang krusial untuk melindungi diri dari penipuan serta praktik penagihan yang melanggar hukum.

Kategori :