Kanwil Kemenkum Sumsel Catat Hak Cipta Lagu Seniman Lokal dalam Waktu Singkat
PALEMBANG, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang kekayaan intelektual, dengan menghadirkan proses pencatatan hak cipta yang cepat dan efisien bagi para pelaku seni.
Pada Kamis (10 April 2026), Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan pendampingan langsung kepada seorang seniman lokal untuk mendaftarkan karya cipta berupa lagu melalui sistem digital.
Pemohon bernama Nasuka mengajukan pencatatan dua karya musik berjudul “Ngampok Nian” dan “Rengko Galo”. Kedua lagu tersebut termasuk dalam kategori musik dengan teks yang mengangkat nuansa lokal khas daerah.
Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem elektronik hak cipta (e-hakcipta) dengan didampingi tim helpdesk.
Tahapan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen, pengunggahan sampel karya, hingga penyelesaian administrasi secara daring.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Ferdi Pebriadi, menjelaskan bahwa seluruh proses berjalan dengan cepat berkat sistem yang telah terintegrasi.
Dalam waktu singkat, permohonan dapat diselesaikan dan dokumen resmi diterbitkan secara elektronik.
Ia menambahkan, kemudahan layanan ini diharapkan mendorong para kreator untuk segera melindungi karya mereka, mengingat proses pendaftaran kini semakin sederhana dan terjangkau.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta bagi para seniman, khususnya di era digital yang rentan terhadap pelanggaran karya.
Menurutnya, pencatatan hak cipta memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi dari karya yang dihasilkan.
BACA JUGA:Edukasi Hak Cipta di Radio Sonora, Kemenkum Sumsel Ingatkan Kreator Lindungi Karya
BACA JUGA:Pondok Buser, Bisnis Kuliner Mahasiswi UBD yang Kini Kantongi NIB dan Hak Cipta
Dua karya yang didaftarkan tersebut telah resmi tercatat dengan nomor pencatatan masing-masing EC002026046627 untuk lagu “Ngampok Nian” dan EC002026046654 untuk “Rengko Galo”, dengan tanggal pencatatan 9 April 2026.
Dengan diterbitkannya Surat Pencatatan Ciptaan, pemilik karya kini memiliki bukti hukum yang sah atas kepemilikan karya tersebut, yang dapat digunakan sebagai perlindungan apabila terjadi sengketa di kemudian hari.