Kemenkum Sumsel Perkuat Pengawasan Notaris Melalui Diskusi Evaluasi Kebijakan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mendorong penguatan pembinaan dan pengawasan Notaris.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mendorong penguatan pembinaan dan pengawasan Notaris.
Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Nur ’Ainun, bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum Sumsel dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan secara daring oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (3/9/2026).
Mengangkat tema evaluasi dampak Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, forum ini menjadi ruang evaluasi dan pertukaran perspektif untuk memperkuat kebijakan pengawasan Notaris.
Kepala BSK Hukum RI, Andry Indrady, menekankan pentingnya evaluasi kebijakan agar regulasi tetap relevan dan mampu mendukung pengawasan Notaris secara efektif.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Perkuat Kompetensi Perancang Dorong Peningkatan Kualitas Regulasi
BACA JUGA:Lantik Pejabat baru, Kemenkum Sumsel Perkuat Layanan Administrasi Hukum Umum
Dalam pemaparannya, Ketua Tim Kerja BSK Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Ismail, menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 telah menjadi pedoman pemeriksaan Notaris, namun masih memerlukan penyempurnaan, antara lain terkait registrasi laporan, pembentukan Majelis Pemeriksa, penyelesaian perkara, pengelolaan protokol, sistem informasi pengawasan, dan kompetensi Majelis Pengawas.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Harmoni Napitupulu, menegaskan bahwa pengawasan Notaris harus dilaksanakan secara pasti, berjenjang, dan akuntabel.
Penguatan tersebut perlu didukung standardisasi nasional, kelembagaan yang kuat, transformasi digital, serta regulasi yang adaptif.
Wakil Ketua II Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yuli Kemala, turut menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah memberikan pedoman pemeriksaan yang jelas dan objektif serta menjamin ruang pembelaan bagi Notaris.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab mengenai implementasi kebijakan dan berbagai tantangan pengawasan Notaris.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Perkuat Kompetensi Perancang Dorong Peningkatan Kualitas Regulasi
BACA JUGA:FGD Kilang Plaju, Tingkatkan Operasi dan Efisiensi Energi
Forum ditutup dengan penekanan pentingnya pengawasan yang seragam, profesional, dan akuntabel melalui penguatan regulasi, kelembagaan, serta optimalisasi teknologi informasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
