Banner Pemprov

Kemenkum Babel Bedah Pengawasan Notaris, Dorong Kebijakan Berbasis Bukti dan Transformasi Digital

Kemenkum Babel Bedah Pengawasan Notaris, Dorong Kebijakan Berbasis Bukti dan Transformasi Digital

Pengawasan Notaris Bakal Diperkuat, Kemenkum Babel Soroti Digitalisasi hingga Mekanisme Pengaduan--

PANGKALPINANG, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mendorong penguatan sistem pembinaan dan pengawasan notaris melalui pendekatan kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy.

Langkah tersebut dibahas dalam Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2026 bertema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris”, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan digelar secara hybrid dari Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel dan melalui Zoom Meeting.

Forum tersebut menjadi ruang untuk memaparkan hasil Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan (AIEK) sekaligus menyerap masukan berbagai pihak terkait pelaksanaan pembinaan dan pengawasan notaris.

Evaluasi Kebijakan Tak Cukup Berhenti pada Regulasi

Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung mengatakan penyusunan kebijakan perlu mempertimbangkan realitas pelaksanaannya di lapangan, bukan hanya berangkat dari norma dalam regulasi.

Menurutnya, diskusi tersebut menjadi bentuk kolaborasi Badan Strategi Kebijakan Hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kantor Wilayah dan berbagai pemangku kepentingan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang dirumuskan tidak hanya berdasarkan norma regulasi, tetapi juga memperhatikan kondisi faktual dan masukan dari para pelaksana maupun masyarakat,” ujar Johan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Layanan AHU, Koordinasi Langsung dengan Sesditjen AHU

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Supervisi RKA-K/L Program Kekayaan Intelektual 2027 di Bali

Hasil evaluasi, lanjutnya, diharapkan menjadi instrumen untuk membangun tata kelola pengawasan notaris yang semakin efektif, transparan dan memberikan kepastian hukum.

Pengawasan dinilai penting karena notaris merupakan pejabat umum yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Profesionalisme dan integritas profesi tersebut karena itu perlu terus dijaga.

Andry Indrady Tekankan Evidence-Based Policy

Kegiatan dibuka Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI Andry Indrady.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait