Lupa EFIN Pajak Online 2026, Hubungi Kanal DJP Berikut Ini, Jangan Panik!

Kamis 26-03-2026,18:38 WIB
Reporter : Rappi
Editor : Rappi Darmawan

SUMEKS.CO - Jangan panik jika lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) Pajak Online 2026. 

Bagi wajib pajak orang pribadi yang lupa menyimpan EFIN yang sudah diperoleh sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka layanan lupa EFIN. 

Ada beberapa kanal yang bisa dimanfaatkan wajib pajak, seperti layanan telepon, live chat, email, aplikasi dan layanan langsung. 

DJP memberikan beberapa alternatif layanan yang dapat digunakan wajib pajak orang pribadi yang ingin meminta EFIN kembali. 

BACA JUGA:Cara Mudah Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional Terbaru

BACA JUGA:Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat HP Terbaru 2026, Praktis Tanpa Antre

- Melalui Nomor 1500200 pada hari kerja pukul 08.00 - 16.00 WIB. 

- Live Chat pada laman www.pajak.go.id

- Email ke lupa.efin@pajak.go.id

- Aplikasi M-Pajak

BACA JUGA:Deadline 4 Hari Lagi! Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Lewat Coretax

BACA JUGA:Tax Center Universitas Bina Darma Dampingi Dosen dan Karyawan Lapor SPT Tahunan

- Datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat pada hari kerja pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat.

Bagi yang baru terdaftar, permintaan dan aktivasi EFIN dapat dilakukan melalui email atau aplikasi M-Pajak. 

Layanan Lupa EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Email

Bagi wajib pajak orang pribadi yang mengingin menggunakan layanan lupa EFIN lewat email lupa.efin@pajak.go.id dapat menggunakan subjek email: LUPA EFIN dengan mencantumkan: 

Kategori :