Pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edaran Bupati OKI mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
“Kami akan melakukan verifikasi terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Jika terbukti melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan disiplin ASN,” tegas Syafarudin.
BACA JUGA:Besok Pemkab OKI Salurkan Rp49,7 Miliar THR PNS dan PPPK
BACA JUGA:Serap Aspirasi, Hadirkan Layanan, Salurkan Bantuan di Safari Ramadan Pemkab OKI
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menjadikan momentum pasca Idulfitri sebagai titik awal untuk meningkatkan etos kerja, integritas, dan profesionalitas.
“Semangat Idulfitri harus menjadi energi baru bagi ASN untuk bekerja lebih disiplin dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten OKI pun mengapresiasi ASN yang hadir tepat waktu pada hari pertama kerja.
Tingkat kehadiran yang tinggi dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, terutama di sektor strategis seperti kesehatan dan administrasi pemerintahan.
BACA JUGA:Safari Ramadan Pemkab OKI: Ibadah Khusuk, Pelayanan Publik Tetap Jalan
BACA JUGA:Pemkab OKI Laksanakan Safari Ramadan di 20 Lokasi Desa, Lusa Dijadwalkan ke Desa Bumi Agung
Ke depan, Pemkab OKI berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan pembinaan ASN guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang optimal.