Banding Jaksa Ditolak, Dua Terdakwa Penadah 4 Ton Brondol Sawit Tetap Divonis Bebas
Banding Jaksa Ditolak, Dua Terdakwa Penadah 4 Ton Brondol Sawit Tetap Divonis Bebas--Doc Sumeks.co
SUMEKS.CO,- Upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, dalam perkara dugaan penadahan 4 ton brondol sawit kandas di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Majelis Hakim PT Palembang menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding, karena telah berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan di persidangan.
Putusan tersebut menjadi penegasan penting, mengenai perlindungan hukum terhadap terdakwa yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam proses peradilan pidana.
Dalam amar putusan perkara Nomor 295/PID/2026/PT PLG yang diputus pada 20 Mei 2026, Majelis Hakim yang diketuai Nirmala Dewita dengan anggota Syamsudin dan Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan permohonan banding dari jaksa tidak dapat diterima.
BACA JUGA:Ahli Waris Gugatan Lahan Eks Cineplex Siap Tempuh Banding dan Kembali Bakal Ajukan Perlawanan
BACA JUGA:Vonis Dinilai Janggal, Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih Kompak Banding
Majelis hakim menilai, langkah hukum yang ditempuh penuntut umum bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dengan demikian, putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Kayuagung terhadap dua terdakwa, Mintaria Bin Zainal Ali dan Sayful Bahri Bin Karsidi, tetap berlaku dan tidak dapat diganggu gugat melalui upaya banding.
“Menyatakan permohonan banding putusan bebas Pengadilan Negeri Kayuagung dari Penuntut Umum tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada negara,” demikian bunyi amar putusan PT Palembang dikutip dari laman dandapala.com Rabu 27 Juni 2026.
Kasus ini sendiri bermula dari penangkapan kedua terdakwa pada 22 November 2025.
Saat itu, keduanya diduga terlibat dalam perkara pencurian dan penadahan hasil kebun sawit berupa sekitar 4 ton brondol sawit.
Dalam proses persidangan di tingkat pertama, jaksa mendakwa keduanya dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 huruf a KUHP mengenai tindak pidana penadahan.
BACA JUGA:Eks Wawako Finda-Dedi Kompak Banding Atas Vonis Korupsi PMI, Kejari Palembang Tak Tinggal Diam!
BACA JUGA:Vonis Ringan Kasus Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino, Jaksa Tegas Nyatakan Banding
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






