ASN OKI Kembali Jalankan Layanan Publik Usai Cuti Lebaran

Kamis 26-03-2026,11:48 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Wiwik

ASN OKI Kembali Jalankan Layanan Publik Usai Cuti Lebaran

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencapai 90,62 persen pada hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Rabu 25 Maret 2026.

Berdasarkan rekapitulasi absensi dari total 3.516 ASN yang tersebar di 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dua rumah sakit daerah, yakni RSUD Kayuagung dan RSUD Tugu Jaya, sebanyak 2.924 pegawai tercatat hadir dan kembali menjalankan tugas pelayanan publik. 

Sementara itu, sebanyak 593 ASN atau 9,38 persen tidak hadir dengan berbagai keterangan. Rinciannya, 14 orang sakit, 9 orang izin, 98 orang cuti, dan 267 orang tanpa keterangan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI, H Syafarudin, yang memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD, mengatakan tingkat kehadiran ASN tahun ini menunjukkan tren positif.

BACA JUGA:Sambut Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah Pemkab OKI Gelar Takbir Keliling

BACA JUGA:Pemkab OKI Gelar Pasar Murah untuk Masyarakat Jelang Lebaran Idulfitri

“Alhamdulillah, kehadiran ASN di hari pertama kerja pasca Idulfitri mencapai 90,62 persen. Ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran dan komitmen ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sidak dilakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal setelah libur panjang. 

Dalam kegiatan tersebut, tim Inspektorat mengecek langsung kehadiran pegawai, kondisi kantor, hingga kesiapan layanan kepada masyarakat.

“Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sebagian besar OPD telah aktif memberikan pelayanan sejak pagi hari. Ini tentu menjadi hal positif yang perlu dipertahankan,” katanya.

BACA JUGA:Pemkab OKI Tidak Terapkan WFA bagi ASN, Ini Alasannya

BACA JUGA:9.785 PNS dan PPPK di OKI Hari Ini Terima THR, Pemkab OKI Salurkan Rp49, 7 Miliar

Meski demikian, Inspektorat memberikan perhatian khusus terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. 

Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai pelanggaran disiplin yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kategori :