Muara Enim Perkuat Manajemen Talenta untuk 14.308 ASN
PAPARAN : Bupati Muara Enim H Edison memaparkan strategi pembangunan manajemen talenta Kabupaten Muara Enim, di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta.--
MUARA ENIM,SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten MUARA ENIM terus memperkuat penerapan manajemen talenta bagi 14.308 Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menciptakan birokrasi yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Muara Enim H Edison, saat memaparkan strategi pembangunan manajemen talenta Kabupaten Muara Enim, di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta.
Dalam paparannya, Bupati menyampaikan penerapan manajemen talenta menjadi langkah strategis untuk memastikan ribuan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dapat ditempatkan sesuai kompetensi dan keahlian masing-masing melalui sistem merit yang objektif.
BACA JUGA:Tenggelam di Lahat, Ditemukan di Muara Enim
"Setiap ASN harus mendapatkan kesempatan pengembangan karier sesuai kemampuan dan potensi yang dimiliki. Dengan manajemen talenta, kita ingin membangun birokrasi yang profesional dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Edison, Jumat 22 Mei 2026.
Bupati menegaskan, dengan dukungan BKN serta kolaborasi seluruh perangkat daerah, manajemen talenta akan menjadi instrumen strategis dalam menyiapkan ASN unggulan yang siap menduduki jabatan penting.
"Melalui langkah tersebut, Pemkab Muara Enim optimistis mampu mewujudkan birokrasi yang semakin profesional, adaptif, dan berdaya saing demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bumi Serasan Sekundang," pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Drs H Emran Tabrani MSi, dalam pemaparannya di hadapan Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN Dr Herman MSi., menjelaskan jumlah ASN Kabupaten Muara Enim mencapai 14.308 orang.
"Jumlah tersebut terdiri dari 5.840 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 7.991 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 477 PPPK paruh waktu. Seluruh ASN tersebut akan menjadi bagian dalam sistem manajemen talenta yang diterapkan Pemkab Muara Enim," ujar Emran.
Emran menjelaskan, penerapan manajemen talenta di Kabupaten Muara Enim telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Nomor 29 dan 32 Tahun 2025 yang menjadi pedoman teknis pengelolaan talenta ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






