Polres OKU Timur Sita 54 Gram Sabu, Tersangka Akui Lokasi Barang Bukti Usai Ditangkap
OKU Timur, sumeks.co- Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Timur mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita 54,14 gram sabu dalam operasi patroli dini hari di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku II, Rabu (18/3/2026).
Tersangka berinisial AP (33), seorang petani, diamankan setelah sempat melarikan diri saat akan diperiksa petugas yang melakukan patroli sekitar pukul 00.45 WIB.
Petugas yang curiga dengan gerak-gerik tersangka langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankannya.
Namun, dalam penggeledahan awal, polisi tidak menemukan barang bukti di tubuh tersangka.
Situasi tersebut berubah setelah petugas melakukan interogasi di lokasi.
Tersangka kemudian mengakui bahwa sabu yang dikuasainya disembunyikan di sebuah pondok yang berjarak sekitar dua meter dari tempat penangkapan.
BACA JUGA:Ungkap 3 Peredaran Narkoba di Palembang Kurun Waktu 36 Jam, 3 Orang Dibekuk Polisi
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian dan menemukan lima paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, dilapisi tisu, serta dilakban biru dan plastik hitam.
Hasil penimbangan menunjukkan total berat bruto barang bukti mencapai 54,14 gram.
Jumlah tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi patroli Satresnarkoba Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli aktif yang dilakukan secara konsisten oleh jajarannya.
“Capaian ini menunjukkan efektivitas patroli di lapangan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pengungkapan ini berdampak signifikan dalam mencegah peredaran narkotika di masyarakat.
“Lebih dari 54 gram sabu berhasil diamankan. Ini berarti ratusan potensi penyalahgunaan dapat dicegah,” katanya.