Banner Pemprov

Kembali Satlantas Polrestabes Palembang Terapkan Tilang Manual, Sasar Pengendara Membahayakan Pengendara Lain

Kembali Satlantas Polrestabes Palembang  Terapkan Tilang Manual, Sasar Pengendara Membahayakan Pengendara Lain

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satlantas Polrestabes Palembang kembali menerapkan tilang manual, dengan sistem skala prioritas.

Tujuannya, menyasar pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal serta membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya, Selasa 1 September 2026.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit mengatakan, penerapan tilang manual tersebut sudah berjalan di lapangan dengan mengedepankan pelanggaran yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan.

Dijelaskan, penindakan tidak dilakukan terhadap seluruh pelanggaran, melainkan difokuskan pada pelanggaran dengan skala prioritas tersebut.

BACA JUGA:5 Tips Sunmori Aman dan Menyenangkan untuk Komunitas Motor, Rute Nyaman hingga Bebas Tilang

BACA JUGA:Viral Video Pengendara Motor ‘Ban Gundul’ Kena Tilang, Satlantas Polrestabes: Hoaks!

“Untuk tilang manual sudah berjalan dengan penindakan skala prioritas, terutama terhadap pelanggaran yang potensial menyebabkan kecelakaan fatalitas dan membahayakan pengguna jalan,” ujar AKBP Hendyanto, Selasa. 

Selain pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, petugas juga memberikan perhatian terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.

Menurut Hendyanto, penggunaan pelat nomor palsu menjadi salah satu pelanggaran yang perlu ditindak karena kendaraan tersebut dapat luput dari sistem penindakan elektronik atau ETLE.

BACA JUGA:5 Tips Sunmori Aman dan Menyenangkan untuk Komunitas Motor, Rute Nyaman hingga Bebas Tilang 

BACA JUGA:Viral Video Pengendara Motor ‘Ban Gundul’ Kena Tilang, Satlantas Polrestabes: Hoaks! 

“Termasuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, karena tidak terdeteksi ETLE. Untuk pelanggaran seperti ini tentunya perlu dilakukan penindakan secara langsung di lapangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, keberadaan ETLE bukan berarti seluruh bentuk pelanggaran dapat terpantau dan ditindak melalui kamera elektronik. 

Karena itu, kehadiran petugas di lapangan tetap diperlukan untuk memastikan pelanggaran tertentu dapat ditindak sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait